Minggu, 09 Agustus 2015 | 18:32 WIB
tempo.co – Peneliti sosial dari Prakarsa, Ah Maftuchan, meminta syarat-syarat keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dibuat lebih sederhana. Dimulai pada jangka waktu aktivasi sejak mendaftar. “Saya setuju tiga hari untuk aktivasi,” kata Maftuchan di Jakarta, Minggu, 9 Agustus 2015.
Menurut dia, pelayanan kesehatan adalah sesuatu yang tak bisa ditunda. “Kalau pendidikan, bisa ditunda satu-dua tahun. Soal kesehatan harus segera saat itu juga,” ucap Maftuchan.
Terhitung 1 Juni 2015, BPJS Kesehatan memperpanjang masa tunggu pengaktifan kepesertaan dari tujuh hari menjadi 14 hari. Kebijakan ini berlaku untuk pendaftar peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas I dan II. Artinya, PBPU harus menunggu 14 hari setelah mendaftar baru dapat menerima layanan kesehatan melalui BPJS. Keluhan mengenai lamanya proses aktivasi pun banyak disuarakan.
Menanggapi permintaan itu, Asisten Manajer Hubungan Antar Lembaga BPJS Suciati Mega Wardhani mengatakan masa pengaktifan 14 hari tidak ditetapkan sembarangan. “Ini demi edukasi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Suciati, selama ini, banyak kasus peserta BPJS mendaftar berdekatan dengan waktu dia berobat. Setelah membayar premi satu kali yang besarnya hanya Rp 25 ribu, tutur Suciati, mereka langsung mengklaim biaya operasi yang mencapai ratusan juta. “Lalu, setelah operasi, tidak pernah bayar iuran lagi,” katanya.
Dengan masa aktivasi tertentu, ucap Suciati, masyarakat dapat mempersiapkan diri dari jauh-jauh hari sebelumnya. “Misalnya, ibu hamil jangan membuat BPJS mepet dengan waktu kelahiran,” ujarnya. “Dari pertama mengetahui kehamilan, bisa langsung mendaftar.”
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA