Jakarta, CNN Indonesia — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menolak membayar biaya jaminan Rp 124 juta untuk seorang bayi, Khiren Hjnaira Islami, yang menderita penyakit jantung bawaan. Asisten Manager Departemen Hubungan dan Lembaga BPJS Kesehatan Suciati Mega Wardhani menjelaskan orang tua Khiren telat untuk mengklaim biaya yang telah dikeluarkan.
“Pada tanggal 5 Juni 2015 pasien baru melapor ke loket BPJS Kesehatan untuk mengurus jaminan rawat inapnya. Dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka BPJS Kesehatan tidak dapat menjaminkan perawatan pasien tersebut,” ujar Suci melalui pernyataan resmi yang diterima CNN Indonesia, Minggu (9/8).
Untuk pengurusan jaminan rawat inap, menurutnya, harus dilakukan paling lambat 3 x 24 jam saat mendaftarkan di rumah sakit. Menurutnya, persyaratan tersebut telah diinformasikan oleh petugas Rumah Sakit Jantung Harapan Kita.