Usai mendapat rekomendasi dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) perihal aturan main yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum sesuai syariah Islam, kini petinggi lembaga tersebut rajin menyambangi markas MUI guna melakukan pertemuan rutin setiap pekan.
“Kita rutin lakukan pertemuan dengan MUI sampai masalah ini selesai,” kata Asisten Manajer Departemen Hubungan antar Lembaga BPJS Kesehatan, Suciati Mega Wardani kepada wartawan di Deresto Cafe, Plaza Festival, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, (9/8/2015).
Suciati mengatakan, sejak rapat yang difasilitasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu, pihaknya baru sekali duduk bersama, namun banyak keputusan yang sudah disepakati. Di antaranya, membuat daftar isian peserta yang sesuai dengan prinsip syariah.
“Ada isian bahwa peserta menjaminkan uangnya, pengelolaannya kepada BPJS Kesehatan dengan akad ini, lalu sebesar ini, dengan akad ini,” ungkap dia.
Selain itu, lanjut Suci, pengelolaan dananya juga direkomendasikan akan dilakukan oleh bank-bank yang menganut sistem syariah.
Dia menegaskan, tidak ada program yang diubah sama sekali. Seperti pemisahan antara BPJS Kesehatan konvensional dan syariah, atau program konvensional dan syariah.
“Hanya penambahan daftar isian peserta saja, untuk yang ingin syariah. Karena tidak semuanya muslim,” tukas dia.
Suci mengatakan, masih banyak hal lain yang akan dirubah, tapi dia belum bisa menjelaskan secara detail karena masih butuh telaah lebih lanjut.
“Target kami sederhana, gharar, maisir dan riba dapat hilang,” tukas dia. (red/bhm/waluyo/catur)