
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Indonesia tahun ini akan memiliki UU Penyandang Disabilitas. Ia optimistis aturan tersebut berlaku pada akhir 2015.
Saat ini, jelasnya, RUU Penyandang Disabilitas telah masuk dalam tahap finalisasi draf di komisi. Syahdan, draf tersebut akan masuk dalam pembahasan di Badan Legislatif (Baleg) sebelum disahkan di sidang paripurna.
“Seluruh anggota komisi sangat bersemangat menyelesaikan undang-undang ini (disablitas),” kata Saleh di Jakarta, Jumat (21/8). Menurutnya, pembahasan di Baleg memastikan harmonisasi UU Penyandang Disabilitas dengan aturan yang telah ada. Upaya ini agar penerapan aturan tersebut tak bertabrakan.
Jika dalam sidang paripurna UU tersebut disahkan, RUU kemudian akan diberikan kepada pemerintah untuk mendapat persetujuan. Saleh mengatakan, pemerintah harus memberi jawaban atas RUU dalam 60 hari ke depan.
“Dalam tahap ini (pembahasan RUU), kami akan duduk bersama pemerintah untuk membahas jawaban yang diberikan. Kami akan mempertimbangkan faktor yang menjadi ketidaksetujuan pemerintah atas rancangan UU. Kemudian pemerintah dan DPR memastikan masyarakat bisa sepenuhnya merasakan manfaat,” ujarnya.
Ia membantah pembahasan UU Penyandang Disabilitas dinilai lambat, termasuk anggapan tak menjadi prioritas utama. Menurut Saleh, selain tahapan yang panjang, DPR bersama pemerintah harus mempertimbangkan kemampuan aplikasi aturan.
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan ialah kemampuan keuangan pemerintah dalam aplikasi UU, termasuk kemampuan keuangan pemerintah daerah.
“Seharusnya yang mendapat desakan tak hanya DPR, tapi juga pemerintah. Masyarakat harus tahu seberapa besar kemampuan pemerintah, sehingga bisa memperkirakan aplikasinya di lapangan,” katanya.
Presidium Divisi Advokasi Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI) Hendri Irwanugroho, berharap DPR segera mengesahkan UU tersebut. Sebab, jelasnya, aturan tersebut tersebut memastikan penyandang disabilitas bisa menjalani kehidupan dan memperoleh hak seperti masyarakat umum.
Akademisi dari Unika Atma Jaya Irwanto mengatakan, setiap manusia berpotensi menjadi peyandang disabilitas. “Siapa pun berpotensi menjadi penyandang diabilitas, sehingga lebih baik bila UU cepat selesai,” ujarnya.
Reportase : Rosmha Widiyani
Editor : Admin