FAA PPMI: Segera Wujudkan UU Disabilitas

"...keberadaan hukum yang berpihak kepada warga berkebutuhan khusus sifatnya sangat mendesak.”

111
Prof. Irwanto, Guru Besar Psikologi Universitas Katolik Atmajaya saat memberikan materi dalam diskusi menuntut pengesahan RUU Disabilitas, Senin (17/8)/ Publicapos.com

PUBLICAPOS.COM, Terbitnya undang-undang yang melindungi para penyandang disabilitas nampaknya menjadi harapan besar bagi banyak pihak. Sudah 70 tahun Indonesia merdeka nyatanya Namun hingga kini Indonesia belum memiliki undang-undang yang benar-benar mampu melindungi para penyandang disabilitas.

Warga negara berkebutuhan khusus, difable (different ability) masih banyak yang mengalami diskriminasi atau perlakuan sewenang-wenang. Selama ini mereka di setiap pergaulan kerap tersisihkan, dipandang sebelah mata, pun diabaikan hak dan kewajibannya.

“Karena itu keberadaan hukum yang berpihak kepada warga berkebutuhan khusus sifatnya sangat mendesak” ujar Donny Lumingas Presidium Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI)

Namun sayangnya, Donny juga menyoroti lambannya pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyadang Disabilitas yang saat ini dipersiapkan Panja Komisi VIII DPR RI

” Undang-Undang yang mengatur dan melindungi kelompok disabilitas diperlukan untuk memberikan akses dan memulihkan hak hidup layak bagi semua warga negara. Sebab, sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan fasilitas dan perlindungan bagi para penyandang disabilitas, ” tutur Donny dalam diskusi bertajuk “Menanti Undang-Undang yang Menjamin dan Melindungi Penyandang Disabilitas”, di Jakarta, Senin (17/8).

Senada, Ketua Nasional Perempuan Penyandang Disabilitas, Maulani Rotinsulu mengatakan, meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 1997 untuk melindungi disabilitas, namun belum sepenuhnya menjamin dan mengatur hak asasi manusia (HAM) penyandang disabilitas.

Dia menyebutkan, pada UU itu hanya mengakui beberapa hak. Seperti, hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk pekerjaan, dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan dan kemampuannya, hak untuk memperoleh perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunanan, aksesibilitas, hak atas rehabilitas, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan.

“ Undang-Undang ini tidak mengakui, serta tidak mengatur disabilitas sesuai yang diharapkan. Sebab banyak hak yang tidak didapatkan oleh penyandang disabilitas,“ kata M aulani di Pasar Festival, Senin, (17/8).(tgh)

BERIKAN KOMENTAR

POPULER SEPEKAN

Ada anekdot yang pernah penulis baca, tersebutlah seorang remaja di beri tantangan untuk menghasilkan uang dari sebuah lahan sawah, dengan...

Tahun lalu 2015 adalah tahun pertama saya mulai rutin olah raga berlari. Sebeneranya memilih olah raga lari ini bukan keinginan sendiri,...

Herodotus berusaha memahami apa yang telah terjadi, mengapa hal itu terjadi dan secara eksplisit dia mengenali bahwa untuk memafhumi peristiwa, orang tak perlu melihat kepada mitos-mitos Yunani atau karya-karya Homer.

Sebuah bidal menyebutkan, siapa tersentuh cinta maka mendadak ia bisa menjadi penyair. Tak menutup kemunginan juga menjadi seorang fotografer. Lantas apa jadinya jika sajak dan foto dikawinkan? Lukisan Cina kuno membuka jalan penafsiran puisifoto itu.

Bagi orang yang pernah berkecimpung di dunia gerakan, maka kondisi hari ini patut menjadi refleksi bersama, terlebih statement salah satu...