Siaran Pers
Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI)
“Hentikan Tindak Intimidasi dan Kekerasan terhadap Jurnalis”
Jakarta – Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi pada Jumat, 2 Desember 2016. Sekelompok masyarakat yang ikut aksi 2 Desember 2016 atau yang biasa disebut aksi 212 melakukan tindak intimidasi dan kekerasan terhadap sejumlah jurnalis. Salah satunya adalah wartawan dari Metro TV yang sedang melakukan peliputan di sekitar Masjid Istiqlal. Pada hari yang sama, kamerawan RCTI juga mengalami tindak intimidasi oleh aparat kepolisian di Depok ketika sedang meliput penangkapan tersangka perencanaan.
Sebelumnya aksi kekerasan dan intimidasi juga dialami beberapa jurnalis dari Tirto.id pada 30 November 2016 ketika sedang meliput di markas Front Pembela Islam (FPI), di Petamburan, Jakarta Pusat. Begitu pula pada 4 November lalu, sekelompok orang yang ikut unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, melakukan tindak kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis Kompas TV dan Kompas.com.
Jurnalis berkerja untuk memenuhi hak publik terhadap informasi. Kemerdekaan pers juga dijamin oleh konstitusi dan Undang Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat 3 “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
Menodai kemerdekaan pers, tindakan menghalang-halangi wartawan untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi jelas melawan hukum. Pelaku bisa dikenai sanksi pidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 Juta (Pasal 18 ayat 1).
Karena itu, Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI) tegas menyatakan:
1. Mengutuk dan mengecam segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis.
2. Mendesak aparat penegak hukum berkerja profesional, menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak kekerasan dan intimidasi tehadap jurnalis, termasuk kasus yang terjadi pada 4 November, 30 November, dan 2 Desember lalu.
3. Meminta para pimpinan perusahaan media untuk memegang teguh prinsip independensi, profesional, mematuhi kode etik jurnalistik, serta memperhatikan keselamatan wartawannya ketika melakukan peliputan.
4. Menghimbau para wartawan untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjalankan peliputan di lapangan, khususnya pada liputan yang berpotensi konflik.
5. Meminta Dewan Pers melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain sekaligus memastikan perusahaan media mematuhi kode etik jurnalistik.
6. Meminta kepada semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik serta menggunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan.
Jakarta, 3 Desember 2016
Agung Sedayu, Koordinator Presidium FAA PPMI (08175220021)
Hendri, Presidium Bidang Advokasi FAA PPMI (081932545636)