Kapan Kaum Disabilitas Merdeka Menuntut Hak Mereka?

Sudah 70 tahun Indonesia Merdeka, namun hingga kini Indonesia belum memiliki undang-undang yang benar-benar mampu melindungi para penyandang disabilitas.

Dipublikasi diMajalahkartini.co.id
449

Warga negara berkebutuhan khusus atau difable (different ability) saat ini memerlukan payung hukum agar tak mengalami diskriminasi atau perlakuan sewenang-wenang.

Seperti diketahui, saat ini penyandang disabilitas cinderung tersisihkan di pergaulannya, dipandang sebelah mata, pun diabaikan hak dan kewajibannya, akhirnya mereka tersisihkan dalam kehidupannya, padahal mereka bisa berprestasi.

“Karena itu keberadaan hukum yang berpihak kepada warga berkebutuhan khusus sifatnya sangat mendesak,” ujar Donny Lumingas Presidium Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI).

Rancangan UU Penyandang Disabilitas yang saat ini dipersiapkan Panja Komisi VIII DPRI RI tidak kunjung final dan disahkan. Karena itu Komisi VIII segera melanjutkan proses persiapan UU ke tahap pembahasan bersama DPR dan Pemerintah. Padahal UU ini di perlukan untuk mengatur dan melindungi melindungi kelompok disabilitas serta memulihkan hak hidup layak bagi semua warga negara.

Sejalan dengan harapan masyarakat terkait perlindungan hak disabilitas, FAA PPMI menginginkan kelompok minoritas berkebutuhan khusus mendapatkan hak kewargaan melalui norma hukum dan Undang-undang.

“Komitmen terhadap perlindungan hak komunitas atau kebutuhan kelompok berkebutuhan khusus harus diwujudkan dalam tindakan nyata, di antaranya kerjasama antara pemerintah dan legislatif untuk membuat undang-undang yang relevan, dan menjamin hak-hak warga, termasuk di dalamnya kelompok berkebutuhan khusus,” ujar Donny.

Sementara itu, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) juga mendesak DPR dan pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RUU Penyandang Disabilitas.

“Tidak hanya pusat tetapi pemerintah daerah juga terlibat dan merasa memiliki RUU Penyandang Disabilitas sebagai bentuk komitmen terhadap keberpihakan pada penyandang disabilitas,” terang Sekretaris Jenderal KPI Dian Kartikasari.

Diskusi publik dengan tema “Menanti Undang-Undang yang Menjamin dan Melindungi Penyandang Disabilitas” ini digelar dalam rangka 70 tahun Indonesia Merdeka, kerjasama FAA PPMI dengan KPI di Jakarta. (Foto: Rijal Ilyas)

BERIKAN KOMENTAR

POPULER SEPEKAN

Ada anekdot yang pernah penulis baca, tersebutlah seorang remaja di beri tantangan untuk menghasilkan uang dari sebuah lahan sawah, dengan...

Tahun lalu 2015 adalah tahun pertama saya mulai rutin olah raga berlari. Sebeneranya memilih olah raga lari ini bukan keinginan sendiri,...

Herodotus berusaha memahami apa yang telah terjadi, mengapa hal itu terjadi dan secara eksplisit dia mengenali bahwa untuk memafhumi peristiwa, orang tak perlu melihat kepada mitos-mitos Yunani atau karya-karya Homer.

Sebuah bidal menyebutkan, siapa tersentuh cinta maka mendadak ia bisa menjadi penyair. Tak menutup kemunginan juga menjadi seorang fotografer. Lantas apa jadinya jika sajak dan foto dikawinkan? Lukisan Cina kuno membuka jalan penafsiran puisifoto itu.

Bagi orang yang pernah berkecimpung di dunia gerakan, maka kondisi hari ini patut menjadi refleksi bersama, terlebih statement salah satu...