Klaim Ditolak BPJS, Orang Tua Bayi Khiren Dipaksa Bayar Rp 124 Juta

Dipublikasi diTribunnews
355

Syaifuddin Islami dan Dewi Anggraini tengah diliputi kerisauan. Siang itu, Jumat 26 Juni 2015, sepucuk surat baru saja diantarkan oleh petugas pos ke ke kediaman mereka di Komplek Bumi Minang II Blok J No 4 Korong Gadang Kuranji, Padang, Sumatera Barat.

Surat dengan kop  Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta itu adalah surat peringatan pertama (SP1) dari pihak rumah sakit kepada pasangan muda tersebut, berisi peringatan agar segera melunasi utang sebesar Rp  124.826.395.

Syaifuddin dan istrinya memang memiliki utang pada rumah sakit yang berada di bilangan Jalan S. Parman, Jakarta Barat tersebut. Satu bulan sebelum menerima surat peringatan dari pihak rumah sakit, putri kedua mereka, Khiren Humaira Islami, menjalani operasi VSD Closure pada tanggal 20 Mei 2015.

Khiren yang saat itu baru berusia 10 bulan, didiagnosa menderita Penyakit Jantung Bawaan (PJB) dengan tipe Ventricular Septal Defect (VSD) pada sekat bilik jantungnya, atau dikenal dengan istilah jantung bocor. Penyakit jantung bawaan itu didiagnosa ketika Khiren masih berusia 20 hari.

Dewi, ibunda Khiren menuturkan bahwa sejak lahir putri keduanya itu sudah mengalami penyakit sesak napas. Pertumbuhan dan perkembangan Khiren juga terlambat akibat jantungnya yang bocor itu. Sejak lahir pula Khiren sudah sering keluar masuk rumah sakit, mulai dari rawat jalan sampai dengan rawat inap. “Untuk rawat inap saja sudah lima kali. Tiga kali di RSUP M. Jamil Padang, dua kali di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta,” kata Dewi kepada Tribunnews, beberapa waktu lalu.

Setelah menjalani beberapa proses medis, Khiren ahirnya menjalani operasi pada tanggal 20 Mei, lebih cepat dua hari dari jadwal semula, yakni tanggal 22 Mei 2015. Saat itu, Khiren dioperasi dengan jaminan BPJS yang telah diurus secara bertingkat dari faskel tingkat I (puskesmas ambacang), dan RSUD M Jamil Padang, dan kemudian diteruskan dengan mendaftar di loket BPJS Harapan Kita.

Hanya saja lantaran panik menghadapi kondisi Khiren yang akan menjalani operasi tersebut, Dewi dan suaminya terlambat mengurus Surat Eligibilitas Peserta (SEP) atau surat jaminan rawat inap, yang dalam aturannya harus diurus dalam waktu 3×24 jam. Akibatnya, pihak BPJS kemudian menolak mengganti semua biaya operasi dan perawatan Khiren sebesar Rp 124.826.395. Oleh pihak RS Harapan Kita, Khiren dikategorikan sebagai pasien umum, sehingga semua biaya perawatan dan operasi harus dibayar dengan biaya pribadi.

Asisten Manajer Departemen Hubungan dan Lembaga BPJS Kesehatan, Suciati Mega Wardhani, dilansir dari keterangan tertulisnya mengatakan, orang tua Khiren baru melapor ke loket BPJS Kesehatan untuk mengurus jaminan rawat inap pada tanggal 5 Juni 2015. Menurutnya, di loket CAO (Central Admission Office), keluarga pasien telah dijelaskan dan diinformasikan oleh petugas rumah sakit. “Dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka BPJS Kesehatan tidak dapat menjaminkan perawatan pasien tersebut,” ujar Suci.

Namun Dewi membantah pernyataan Suci itu. Menurut Dewi, pihak BPJS dan rumah rumah sakit sama sekali tak pernah secara lisan menegaskan bahwa SEP harus diurus dalam waktu 3×24 jam, dan jika tidak diurus tidak pernah dijelaskan bahwa pasien akan menjadi pasien umum, sehingga harus membayar sendiri.

“Dalam masa 3×24 jam tak satupun petugas yang mengingatkan untuk melengkapi SEP tersebut. Saat mau operasi juga tak ada petugas yang mencek kelengkapan administrasi Khiren. Bahkan selama 17 hari dirawat, tidak ada petugas yang mengingatkan tentang SEP. Malahan untuk menebus obat dan mendatangkan dokter paru anak dari rumah sakit lain, serta untuk persiapan tes TBC, masih dijamin oleh BPJS setelah 7 hari Khiren dirawat,” kata Dewi.

Dewi dan suaminya sudah berusaha menemui dan menjelaskan kronologis keterlambatan pengurusan SEP kepada pihak BPJS, dengan mendatangi langsung perwakilan BPJS di Rumah Sakit Harapan Kita, hingga BPJS Regional Jakarta Barat. Namun pihak BPJS bersikeras tak mau mengklaim biaya perawatan dan operasi Khiren.

Dewi dan suaminya juga sudah mencoba mengirimkan surat ke pihak BPJS pusat untuk mengklaim biaya pasien Khiren melalui anggota Komisi IX DPR RI, Alex Indra Lukman. Namun lagi-lagi pihak BPJS menolak mengklaim biaya operasi dan perawatan Khiren.

Khiren sendiri sudah keluar dari rumah sakit pada tanggal 4 Juni 2015, setelah dirawat selama 17 hari. Namun untuk bisa pulang, orang tuanya harus terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan penanggung utang.

Setelah menerima SP1 dari dari Rumah Sakit Harapan Kita pada tanggal 26 Juni, 11 hari berselang datang pula surat dari BPJS pusat yang dialamatkan pada Alex Indra Lukman, yang menyatakan bahwa biaya pengobatan pasien Khiren tetap tidak diklaim oleh BPJS.

Pihak Rumah Sakit Harapan Kita sendiri dalam suratnya mengancam Dewi dan suaminya agar segera melunasi biaya pengobatan Khiren paling lambat seminggu setelah surat diterima. Jika tidak dilunasi, maka kasus ini akan dilimpahkan ke lembaga piutang negara. Bahkan jika hingga SP3 keluar keluarga tak bisa membayar, maka terancam aset orang tua Khiren senilai utang akan disita. Menanggapi kasus ini, Branch Manager Dompet Dhuafa Padang, Musfi Yendra mengatakan, saat ini sejumlah masyarakat di Sumatera Barat sudah berinisiatif membuat gerakan membantu melunasi utang pasien Khiren. Saat ini, gerakan tersebut mulai memberi dampak. Banyak pihak yang ikut berempati terutama dari insan pers se-Sumatera Barat dan tokoh-tokoh masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat ikut membantu pelunasan utang Khiren, dengan mengumpulkan donasi melalui Gerakan Cinta untuk Khiren #KoinUntukBPJS,” ujar Yendra.

Pengumpulan koin dan pengiriman dapat disaluran ke Posko Cinta untuk Khiren #KoinUntukBJPS, di kantor Dompet Dhuafa Singgalang Jln. Juanda No.31 Pasar Pagi Padang, telpon 0751-40098 atau hotline 081267023333 atau 081374171211, atau dapat disalurkan lewat rekening BNI Syariah 234.66666.6 atas nama Dompet Dhuafa. Sumbangan dapat pula disalurkan langsung pada rekening orang tua Khiren di Bank Nagari dengan nomor rekening 2102.0210.09579-8 atas nama Dewi Anggraini.

BERIKAN KOMENTAR

POPULER SEPEKAN

Ada anekdot yang pernah penulis baca, tersebutlah seorang remaja di beri tantangan untuk menghasilkan uang dari sebuah lahan sawah, dengan...

Tahun lalu 2015 adalah tahun pertama saya mulai rutin olah raga berlari. Sebeneranya memilih olah raga lari ini bukan keinginan sendiri,...

Herodotus berusaha memahami apa yang telah terjadi, mengapa hal itu terjadi dan secara eksplisit dia mengenali bahwa untuk memafhumi peristiwa, orang tak perlu melihat kepada mitos-mitos Yunani atau karya-karya Homer.

Bagi orang yang pernah berkecimpung di dunia gerakan, maka kondisi hari ini patut menjadi refleksi bersama, terlebih statement salah satu...

Sebuah bidal menyebutkan, siapa tersentuh cinta maka mendadak ia bisa menjadi penyair. Tak menutup kemunginan juga menjadi seorang fotografer. Lantas apa jadinya jika sajak dan foto dikawinkan? Lukisan Cina kuno membuka jalan penafsiran puisifoto itu.