ilustrasi minuman beralkohol, foto eatthis

Jakarta 12/05/2016 – FAA PPMI mengadakan dialog terkait rencana pemerintah memilih cara mengontrol konsumsi minuman beralkohol: antara pengendalian atau pengawasan. Namun dalam dialog ini, FAA PPMI lebih menekankan pada upaya mencegah anak dan remaja di bawah usia 21 tahun mengkonsumsi minuman beralkohol. Hal itu penting untuk menjauhkan anak dan remaja di bawah umur dari efek negative minuman yang belum saatnya mereka konsumsi.

Secara kesehatan, minuman beralkohol memiliki efek negative lebih besar kepada anak dan remaja di bawah umur dibanding orang dewasa. Minum alkohol di usia muda bisa membahayakan perkembangan otak. Sebab masa kembang otak manusia paling baik adalah pada usia 20 tahun ke bawah. Konsumsi berlebihan minuman beralkohol juga bisa memicu kanker hati dan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, anak dan remaja di bawah usia 21 tahun lebih kurang matang dalam mengambil keputusan. Sehingga mengkonsumsi minuman beralkohol

pada usia itu bisa menyebabkan mereka ceroboh dalam berfikir dan mengambil keputusan. Singkat kata, anak dan remaja di bahwa umum yang mengkonsumsi minuman beralkohol berpotensi melakukan perbuatan di luar batas kesadarannya.

Peraturan Pemerintah berupa undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri dan peraturan daerah tentang minuman beralkohol cenderung pada pembatasan distribusi, peredaran, dan perizinan usaha. Namun, sosialisasi dan diseminasi pengetahuan tentang risiko mengkonsumsi alkohol oleh anak dan remaja di bawah 21 tahun masih sangat kurang.

Permasalahan yang muncul akibat konsumsi minuman beralkohol oleh remaja di bawah 21 tahun nampaknya menjadi problem global, terutama negara-negara berkembang seperti Indonesia. Karena itu sosialisasi dan pengetatan aturan larangan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol kepada remaja di bawah usia 21 tahun mesti ditegakkan. Para pelaku usaha, mulai dari produsen minuman beralkohol hingga pedagang mesti berperan aktif.

Menurut Agung Sedayu, Koordinator Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI), pemerintah dan seluruh stakeholder industri minuman beralkohol resmi mesti melakukan pengawasan dan pengedalian menyeluruh. Bukan hanya pada aspek normatif, namun aksi nyata memastikan remaja usia di bawah 21 tahun aman dan cerdas menyikapi minuman beralkohol. “Penting untuk duduk bersama, tidak saling menyalahkan, karena bagaimanapun generasi penerus harus diutamakan,” pungkasnya.

BERIKAN KOMENTAR

POPULER SEPEKAN

Setiap tanggal 1 Juni, ingatan kita terlintas visual seekor burung garuda bernama Garuda Pancasila, mengenakan perisai di dada yang berisi...

Peserta Media Talk dapat mengikuti Lomba Blogger pada 30 - 4 Novermber 2016.

Tahun lalu 2015 adalah tahun pertama saya mulai rutin olah raga berlari. Sebeneranya memilih olah raga lari ini bukan keinginan sendiri,...

Dengan otonomi khusus yang dimiliki, Aceh menerapkan hukuman cambuk bagi yang melanggar aturan. Mak Ucok menjadi warga non-muslim pertama yang...

Kasus Pelaporan ke Kepolisian Terhadap Wayan Gendo Suardana (Aktivis Walhi, Penolak Reklamasi Teluk Benoa, Bali) dan Haris Azhar (Aktivis KontraS) Merebaknya...