beritasatu.com – Dugaan adanya upaya kriminalisasi tidak hanya dirasakan oleh para komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditangkap atau dilaporkan atas kasus yang terjadi bertahun-tahun lalu. Sebaliknya, Ketua Badan Hukum dan Advokasi DPP PDIP, Arteria Dahlan, justru menuding KPK telah melakukan kriminalisasi terhadap Kapolri terpilih, Komjen Pol Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima suap dan hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Polri pada 2003 hingga 2006 atau jabatan lain di lingkungan Polri.
Arteria menyatakan, penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan yang dilakukan oleh KPK dianggap penuh kejanggalan. Arteria menduga terjadinya upaya kriminalisasi oleh oknum KPK dengan mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
“Apa benar penyidikan mereka? Penyidikan bener nggak? Bagaimana SOP Komjen BG bisa jadi tersangka, apa ini bukan kriminalisasi dari oknum KPK yang selalu mengedepankan hukum yang berkeadilan,” kata Arteria dalam diskusi ‘KPK vs Polri: Penentuan Budi Gunawan Sebagai Kapolri, Pelanggaran Megawati Terhadap Mandat Rakyat?’ yang digelar Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (Forum Alumni Aktivis PPMI), di Jakarta, Minggu (1/2).
Arteria memaparkan, upaya kriminalisasi terindikasi dari momen penetapan tersangka Budi Gunawan pada Selasa (13/1) lalu, atau sehari sebelum Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) itu menjalani fit and proper test calon Kapolri di DPR.
Kasus yang menjerat Budi Gunawan, kata Arteria, sudah mencuat sejak tahun 2004. Namun, lanjut dia, secara tiba-tiba KPK menaikkan status Budi Gunawan menjadi tersangka tanpa terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Apalagi, lanjutnya, berdasar Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan penyelidikan Bareskrim Polri, rekening Budi Gunawan masih dianggap wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu menandakan, proses yang dilalui oleh Budi Gunawan sudah sesuai prosedur.
“Pemangkasan oleh KPK secara hukum atas nama hukum saat akan fit and proper test. Paripurna bukan masalah politik, hasilnya produk hukum. Demi hukum BG Kapolri kita,” katanya.
Untuk itu, Arteria menyatakan Jokowi telah mengambil langkah tepat dengan tidak membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri meski publik terus mendesak.
Menurutnya, sesuai sumpah jabatan, Jokowi tetap patuh dan tunduk menjalankan konstitusi secara lurus bukan tunduk pada keingin publik.
Fana Suparman/FER