Minggu 09 Agustus 2015 | 21:26 WIB
Laporan: Siswanto
monitorday.com – Jakarta – Penyelenggaraan BPJS Kesehatan masih jadi perdebatan. Saat ini perdebatannya bukan lagi masalah halal atau haram seperti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi terkait efektifitas dan manfaatkan PBJS Kesehatan bagi masyarakat luas.
Peneliti politik Asosiasi Ekonomi Politik (AEPI) Salamudin Daeng mengungkapkan, sistem PBJS Kesehatan akan terus carut marut jika mekanismenya tidak diubah secara menyeluruh. Pasalnya, sistem untuk penyelenggaraan BPJS Kesehatan merujuk kepada otoritas jasa keuangan (OJK) bukan kepada nirlaba yang notabenenya untuk tujuan sosial.
“Sudah lama kami menggugat BPJS ini. Tetapi gugatan kami ini ditolak di MK oleh Pak Mahfud MD. Kita melihat mekanisme BPJS ini tidak nirlaba, semua memakai sistem asuransi biasa,” kata Daeng dalam diskusi bertajuk ‘Perlindungan atau Komersialisasi Kesehatan’ di Plaza Festival, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/8).
Daeng mengaku heran dengan sistem BPJS Kesehatan yang saat ini terbilang tidak transparan dalam pengelolaannya. Padahal para peserta BPJS Kesehatan berhak tahu uang yang dibayarkan selama ini untuk apa saja.
“Karena selama ini peserta BPJS tidak punya badan hukum yang kuat. Makanya kita tidak tahu bayar untuk apa dan uang kita kemana,” tandasnya. [sis]