M Rodhi Aulia – 09 Agustus 2015 21:08 wib
“Kita rutin lakukan pertemuan dengan MUI sampai masalah ini selesai,” kata Asisten Manajer Departemen Hubungan antar Lembaga BPJS Kesehatan, Suciati Mega Wardani kepada wartawan di Deresto Cafe, Plaza Festival, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, (9/8/2015).
Suciati mengatakan, sejak rapat yang difasilitasi Otoritas Jasa Keuangan, beberapa waktu yang lalu, pihaknya baru sekali duduk bersama. Tidak hanya dengan MUI, tapi juga dengan sejumlah instansi lain. Seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan OJK sendiri.
Dari sana, banyak keputusan yang sudah disepakati. Di antaranya, membuat daftar isian peserta yang sesuai dengan prinsip syariah. “Ada kayak bahwa peserta menjaminkan uangnya, pengelolaannya kepada BPJS Kesehatan dengan akad ini, lalu sebesar ini, dengan akad ini,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Suci mengungkapkan, pengelolaan dananya juga direkomendasikan akan dilakukan oleh bank-bank yang menganut sistem syariah.
Dia menegaskan, tidak ada program yang diubah sama sekali. Seperti pemisahan antara BPJS Kesehatan konvensional dan syariah, atau program konvensional dan syariah.
“Hanya penambahan daftar isian peserta saja, untuk yang ingin syariah. Karena tidak semuanya muslim,” tukas dia.
“Dan ada banyak yang lain, tapi saya belum bisa jelaskan detail karena masih butuh telaah lebih lanjut. Sehingga gharar, maisir dan riba dapat hilang,” tukas dia.
AZF