Warga negara berkebutuhan khusus atau difable (different ability) saat ini memerlukan payung hukum agar tak mengalami diskriminasi atau perlakuan sewenang-wenang. Seperti diketahui, saat ini penyandang disabilitas cinderung tersisihkan di pergaulannya,...
“Kami meminta RUU Penyandang Disabilitas ini dibahas dan disahkan, karena kaum disabilitas telah lama menantikan UU yang secara komprehensif mengakui, menghormati, melindungi, dan memenuhi seluruh hak dan kebutuhan fundamentalnya,”